Kejaksaan Agung Koordinasikan Pemisahaan Berkas Pencucian Uang
JAKARTA-MI: Kejaksaan Agung melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait pemisahan berkas Robert Tantular dengan Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus pencucian uang di Bank Century.
Koordinasi ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kamal Sofyan dengan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, dalam pertemuan di Kejaksaan Agung, Rabu (27/1).
Dalam pertemuan ini Kamal Sofyan menjelaskan bahwa pemisahan berkas ini dilakukan untuk mempercepat penuntasan kasus korupsi Bank Century di Kejaksaan Agung. "Dari Kepolisian sudah setuju berkas kasus pencucian uang di-split(dipisah)," jelasnya.
Ia menyatakan pemisahan berkas ini juga dilakukan karena Hesyam dan Rafat akan disidangkan secara in absentia.
Ia mengaku bahwa kejaksaan telah menunjuk jaksa untuk menangani berkas pencucian uang ini. Menurutnya, sejumlah persiapan telah dilakukan dalam penunjukkan tersebut. Salah satunya adalah menunjuk jaksa berpengalaman dalam kasus pencucian uang.
Secara terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, menyatakan koordinasi yang dilakukan oleh JAM Pidum dengan Kabareskrim ini untuk membangun kesepahaman. Menurutnya, polisi berhak mengetahui alasan pemisahan berkas ini.
"Kejaksaan sudah dari dulu merencanakan untuk melakukan pemisahan. Sehingga nanti polisi tahu bahwa kasus ini harus diselesaikan secepatnya karena pemisahan ini terkait dengan penggabungan dua kasus yang berbeda," jelasnya.
Sebelumnya, Robert Tantular divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI. (AO/OL-7)
KPK Periksa Mantan Direktur Pengawasan BI
JAKARTA-MI: Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/1), memeriksa mantan Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI), Zainal Abidin, terkait dengan kasus Bank Century.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan kasus Bank Century," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Rabu (27/1).
Namun demikian, Johan tidak menjelaskan substansi pemeriksaan karena masih dalam tahap penyelidikan.
Selain Zainal Abidin, tim penyelidik KPK juga memeriksa Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan pada Bank Indonesia, Halim Alamsyah.
Zainal Abidin diduga mengetahui kronologi pengucuran uang BI kepada Bank Century dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Pengucuran FPJP berawal ketika Bank Century mengajukan permohonan reposisi aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun, menurut audit Badan Pemerisa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Pada saat permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen. Padahal, peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.
Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI tersebut sehingga bank yang memiliki CAR positif bisa mengajukan permohonan. Padahal, menurut BPK, saat itu hanya Bank Century yang rasio keucukupan modalnya di bawah delapan persen.
Baru-baru ini, Zainal diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI. Pemberhentian itu diduga karena Zainal menolak perubahan PBI tersebut.
Namun demikian, BI tetap mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp689 miliar. Pada bulan yang sama, Bank Century juga menerima kucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp6,7 triliun.
Pengucuran dana LPS itu bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.
Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.
Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagalberdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.
BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun. (Ant/OL-7)
"Bailout" Century Diyakini Langgar Hukum
Tim 9 Siapkan Rekomendasi Tandingan
[JAKARTA] Tim 9 pengusung hak angket menyiapkan rekomendasi tandingan guna mengantisipasi hasil kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Hak Angket BankCentury. Langkah ini diambil karena Tim 9 sangat yakin bahwa bailout (dana talangan) Bank Century melanggar hukum.
Menurut Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Tim 9 masih tetap berkoordinasi dan konsisten mengawal proses penyelidikan Pansus Century yang telah selesai mendengar keterangan para saksi. Pekan lalu, tuturnya, anggota Tim 9 mengadakan pertemuan dan membahas hasil temuan Pansus Century terkait lima fokus audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelima fokus itu adalah proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia (BI), pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui bailout, penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), serta praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan Bank Century.
"Jadi kalau nanti Pansus memberikan rekomendasi yang tidak sesuai roh angket untuk kasus ini, Tim 9 akan memberikan rekomendasi berbeda karena kami masih punya kuncian," katanya.
Dia menjelaskan, setelah Pansus Century selesai melakukan rapat pemeriksaan saksi pada 21 Januari lalu, Tim 9 bertemu untuk merangkum keterangan para saksi dan membandingkannya dengan hasil audit BPK serta dokumen-dokumen yang dimiliki tim pengusung hak angket.
Mengenai proses merger Bank Century dan pengawasan BI, lanjutnya, Tim 9 menilai Pengawasan BI sangat lemah, terutama dalam menegakkan peraturan yang ditetapkan sendiri oleh BI.
Terkait dengan pemberian FPJP, Tim 9 menemukan ada perbedaan acuan Peraturan bank Indonesia (PBI) dalam surat kuasa Gubernur BI untuk pencairan FPJP. "Kedua surat kuasa ini ditandatangani Gubernur BI. Makanya perlu dipertanyakan, kok bisa acuan PBI-nya berbeda padahal untuk tujuan yang sama," tukasnya.
Manipulatif
Selain itu, pemberian FPJB kepada Bank Century dinilai manipulatif karena sebelumnya bank tersebut mengajukan permohonan repo aset kredit terkait kesulitan likuiditas kepada BI, bukan meminta FPJP.
Sedangkan mengenai bank gagal berdampak sistemik dan bailout Bank Century, Tim 9 menilai ada ketidakakuratan data yang diberikan BI kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang tidak jeli mempelajari data yang diberikan BI. Hal itu, kemudian melahirkan keputusan yang tidak memiliki dasar kuat untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan harus di bailout.
Sedangkan terkait aliran dana, Tim 9 berpendapat masih belum jelas dan membutuhkan data-data tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) serta Bareskrim Mabes Polri.
Juru bicara Tim 9 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Maruarar Sirait mengatakan, lima fraksi akan solid menegakkan kebenaran dan membongkar kasus Bank Century.
Menurut dia, dari perkembangan yang diperoleh Pansus Century berdasarkan keterangan para saksi, semakin terkuak bahwa ada hal yang ditutupi di balik kebijakan bailout yang dibuat KSSK.
Hal itu, bukan saja disoroti masyarakat, tetapi juga membuat setiap fraksi sadar terhadap konsekuensi yang akan dihadapi jika tidak memihak pada kebenaran dan menutupi hasil temuan Pansus Century. "Saya yakin tidak akan ada fraksi yang main-main dalam memberikan rekomendasi," ujar Maruarar.
Sejauh ini, lanjutnya, ada lima fraksi yang memiliki pandangan sama, yakni PDIP, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Partai Hanura.
Anggota Tim 9, A Muzani menambahkan, dari awal tim tersebut tidak menentukan target, namun hanya ingin mengungkap kasus Bank Century ini secara jelas sampai kesimpulan yang hakiki. "Kami tidak ada target orang perorang. Nantinya kita harus membenarkan orang yang benar, dan menyatakan bertanggung jawab jika ada orang yang dinyatakan bersalah," tegasnya.
Indikasi Kompromi
Secara terpisah, Ketua Fraksi PDIP di DPR Tjahjo Kumolo mengungkapkan, fraksinya mencurigai ada indikasi kompromi dalam pengambilan keputusan Pansus. Sa-lah satu indikasinya, menurutnya, berlarut-larutnya upaya penyelesaian kasus bank tersebut. "Pansus harus mengeluarkan rekomendasi bukan kompromi," katanya di Boyolali, Jawa Tengah, kemarin.
Dia mengingatkan, apabila Pansus mengambil keputusan berdasarkan kompromi, hal itu akan membuat DPR menjadi hancur sendiri. "Kalau dipaksa kompromi, kami bersama seluruh rakyat Indonesia akan menunjukkan hal yang sebenarnya. Maka persoalannya sekarang ini, siapa pihak yang bertanggung jawab, itu harus jantan mengakui kesalahannya," ucapnya.
Dia berpendapat, Pansus tidak membuat kesimpulan dengan indikasi mengorbankan siapa pun, melainkan pihak yang bersalah dan bertanggung jawab yang seharusnya menjadi rekomendasi Pansus. "Siapa yang bersalah, termasuk siapa yang memberikan rekomendasi kepada presiden. Kalau memang benar Boediono dan Sri Mulyani bersalah, berikan rekomendasi kepada Presiden, sebab keduanya pembantu Presiden," imbuh Tjahjo.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Pansus Century, Agus Siahaan mengungkapkan, LPS, BI dan KSSK telah menyerahkan dokumen tambahan.
Kemarin, LPS telah menyerahkan dokumen tambahan terkait penyertaan modal sementara (PMS) dan pengucuran dana talangan Bank Century. "Rabu Malam, kami menerima dokumen tambahan dari BI terkait proses merger Bank Century dan pengawasan BI," tuturnya, pagi tadi.
Sedangkan KSSK, lanjutnya, telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta, termasuk rekaman audio visual terkait rapat koordinasi dengan BI terkait pengambil- an kebijakan bailout Bank Century. "Ada dua VCD (video compact disc, Red) yang diserahkan KSSK dan satu VCD lagi dari LPS," sebutnya. [J-9/J-11/IMR/M-16]
******************************************************
Reformasi Hukum Hanya Pencitraan
[JAKARTA] Reformasi hukum yang digaungkan pemerintah dalam program 100 hari dinilai sekadar untuk membangun citra. Pasalnya, reformasi hukum, terutama di internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) belum berjalan sebaiknya.
"Secara umum, program 100 hari tidak akan banyak membuat kemajuan, terutama di Kemkumham. Masalah-masalah yang kini dihadapi kementerian itu membutuhkan konsep yang matang serta jangka waktu yang panjang," ujar guru besar FISIP UI Muhammad Mustofa kepada SP di Jakarta, Senin (25/1).
Beberapa masalah yang kini dihadapi oleh Kemkumham, ujarnya, sudah membudaya dan sulit dihilangkan tanpa ada perencanaan yang baik. Oleh karena itu, walau program yang dijalankan dalam 100 hari dianggap berhasil, itu hanya sesaat dan tidak ada keberlangsungan.
Salah satu yang mencolok, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemkumham, yang dianggap masih jauh dari sempurna dalam perbaikan internal. Padahal, masalah yang muncul di direktorat itu selalu sama dan berulang-ulang.
"Masalah yang pelik, yakni tentang kapasitas penjara yang berlebihan dan tidak kunjung dibenahi. Penambahan penjara tidak akan berpengaruh banyak, selama narapidana yang masuk juga sangat banyak. Sedangkan, kasus fasilitas mewah yang diberikan kepada Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu, hanya sebagian kecil masalah dalam bidang pemasyarakatan," katanya.
Ke depan, Kemkumham harus mempersiapkan perencanaan yang matang, terutama dalam program yang sudah digariskan. Selain itu, pengawasan juga harus ditingkatkan, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di daerah. "Belum adanya perbaikan di internal Ditjen Pas menunjukkan Kemkumham juga belum berubah secara keseluruhan. Selain itu, inspektorat jenderal juga harus bertindak proaktif dalam pengawasan, tanpa harus menunggu laporan," ujarnya.
Belum Optimal
Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, Kemkumham yang dipimpin Menkumham Patrialis Akbar belum bekerja secara optimal, terutama dalam rangka penegakkan HAM di Indonesia. Penegakan HAM masih terganjal dengan berbagai kepentingan negara.
Menurutnya, dalam program 100 hari Kemkumham, penegakan HAM tidak menjadi prioritas utama. "Kemkumham merupakan kunci awal proses legislasi penegakkan HAM. Belum diratifikasinya Statuta Roma (Rome Statute) dan konvensi orang hilang di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi bukti Kemkumham tidak pro terhadap penegakan HAM," katanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing mengatakan, Menkumham harus mampu mengidentifikasi permasalahan di kementeriannya sesuai evaluasi program 100 hari. Dia menilai, Patrialis baru bekerja berdasarkan desakan masyarakat, seperti dalam kasus sel mewah Artalyta Suryani.
Terkait pelayanan publik yang masuk dalam program 100 hari, dia berharap ada peningkatan. "Belum ada langkah konkret dari kementerian hukum dan HAM. Seharusnya, ada identifikasi masalah dan memformulasikan program yang efektif," tandasnya.
Sedangkan, Menkumham menegaskan, dirinya akan meningkatkan pelayanan publik kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri. Peningkatan itu, antara lain memberikan pelayanan paspor yang mudah, transparan, dan tepat waktu dari tujuh hari menjadi empat hari, termasuk pelayanan bagi TKI bermasalah di luar negeri.
"Kami akan memberikan perhatian lebih terhadap para TKI yang bekerja di luar negeri. Karena, selama ini TKI yang merupakan penghasil devisa terbesar bagi negara, ternyata belum mendapatkan fokus utama," ujarnya.
Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengklaim keberhasilan pada 75 hari program tersebut dilaksanakan. Ukuran keberhasilan tersebut, yakni pemberian paspor RI setebal 24 halaman kepada TKI bermasalah di luar negeri. [FLS/C-5]
LPSK Segera Berhentikan Dua Anggotanya
JAKARTA (SI) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberhentikan dua anggotanya, I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi, yang diduga terlibat dalam kasus pembicaraan dengan Anggodo Widjaja.
Pemberhentian dua anggota LPSK ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Etik yang menyelidiki kasus ini.“LPSK menyetujui rekomendasi dan akan menindaklanjuti temuan Tim Etik yang menyatakan bahwa perbuatan IKS (I Ketut Suhardika) dan MD (Myra Diarsi) termasuk sebagai perbuatan tercela,” ungkap Penanggung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi,dan Humas LPSK Lies Sulistiani di Jakarta kemarin.
Lies menyatakan, perbuatan tercela kedua anggota LPSK tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 24e UU LPSK Nomor 13 Tahun 2006 dan Pasal 4e Perpres 30 Tahun 2009. Pasal 24 huruf e UU 13/2006 tersebut menyatakan, anggota LPSK diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan keputusan LPSK yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK.
LPSK juga sepakat membentuk majelis pemeriksa untuk menindaklanjuti pemberhentian dua anggota tersebut.Rencananya,majelis pemeriksa ini akan menggelar sidang paripurna untuk memutuskan mekanisme pemberhentian dua anggota tersebut. Anggota Tim Etik LPSK Adrianus Meliala menyatakan sudah menyerahkan rekomendasi kepada LPSK. ”Kita bekerja tidak terlalu formal, saya sudah tanda tangan rekomendasi pada dua hari lalu (21/1) dan sudah dikirim (rekomendasi),” ungkapnya. (m purwadi/kholil)
Indikasi Pelanggaran Semakin Kuat
Thursday, 28 January 2010
JAKARTA (SI) –Mayoritas fraksi dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam kebijakan penanganan Bank Century.
Hal itu terlihat dari penilaian anggota Pansus terkait temuan data dan fakta selama proses penyelidikan Bank Century. Sikap berbeda secara tegas hanya ditunjukkan Fraksi Partai Demokrat. Indikasi pelanggaran dimaksud, terutama ditemukan pada pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan merger Bank Century.
”Secara umum, dalam proses FPJP dan PMS (penyertaan modal sementara), ada pelanggaran secara fundamental,” ungkap anggota Pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Andi Rahmat kepada wartawan di Gedung DPR,Jakarta,kemarin.
Andi juga melihat adanya indikasi pelanggaran dalam proses merger.Namun dia mengakui hal tersebut rumit untuk dibuktikan, karena peristiwanya sudah terjadi lama. Kendati demikian, dia berjanji akan melakukan gelar perkara penyelidikan Bank Century untuk melihat seberapa kuat bukti yang telah dimiliki.
Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Agun Gunandjar Sudarsa juga menyimpulkan banyak proses dalam upaya penanganan Bank Century melanggar hukum, misalnya dalam perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk memberikan FPJP kepada Bank Century. Penilaian yang sama disampaikan anggota Pansus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Mohammad Toha.
Menurutnya sejak awal Bank Century sudah bermasalah, yakni sejak proses merger Bank Century yang berasal dari tiga bank,yakni CIC,Danpac,dan Pikko. Toha juga menduga adanya penyimpangan dalam proses perubahan PBI yang mengatur tentang rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) terkait FPJP Bank Century.
Terkait pengucuran dana talangan (bailout) kepada Bank Century,Toha menandaskan, meskipun kebijakan itu bisa dipahami sebagai salah satu sarana penyelamatan,bisa jadi ada kebijaksanaan yang melanggar aturan. Dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Eva Kusuma Sundari mengungkapkan bahwa banyak keterangan saksi-saksi dalam pemeriksaan Pansus yang memperkuat audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu adanya indikasi pelanggaran baik hukum maupun administratif.
”Yang jelas, permasalahan Bank Century tidak terlepas dari sistem pengawasan BI yang lemah,’’ cetusnya. Anggota pansus dari partai koalisi, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), lebih bersikap tegas.Anggota Pansus FPPP Ahmad Yani menyebut langkah hukum sudah bisa dilakukan karena pelanggaran dalam proses pemberian FPJP terang terlihat.
“Saya kira langkah-langkah hukum sudah dapat dilakukan karena di sana terlihat adanya kelemahan dalam pengawasan,”ungkapnya. Sebaliknya,anggota Pansus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Laurens Bahang Dama, mengatakan belum dapat menyimpulkan hasil penyelidikan Bank Century.Meski begitu,dia tidak menampik adanya indikasi pelanggaran dalam proses penanganan Bank Century,seperti FPJP dan merger.
Fraksi Partai Demokrat (FPD) memberikan pendapat berbeda. Ketua FPD Anas Urbaningrum kembali menegaskan bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century merupakan kebijakan darurat untuk menyelamatkan Indonesia dari ancaman krisis perbankan dan keuangan. Seperti diketahui, hingga kini Pansus belum memberikan kesimpulan sementara hasil penyelidikan.
Dalam rapat internal, Rabu (27/1),Ketua Pansus Idrus Marham memberikan kesempatan bagi setiap fraksi untuk memberikan pandangan sementara atas penyelidikan Bank Century hingga 31 Januari 2010. Pandangan fraksi itu akan disampaikan kepada tim kecil yang nantinya dibentuk Pansus dari berbagai perwakilan anggota fraksi. Berdasarkan pandangan para fraksi,Pansus akan membuat kesimpulan sementara.
Di tempat terpisah, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap koalisi yang dilakukan parpol hendaknya untuk kebaikan. Jika dilakukan untuk hal-hal yang salah, maka koalisi tersebut tidak berlaku. ”Kita kan sudah sepakat, koalisi itu untuk kebenaran dan tidak untuk hal yang salah seperti korupsi,” kata Kalla dalam acara diskusi yang diadakan Radio Trijaya di Jakarta kemarin. (adam prawira/rahmat sahid/m purwadi)